Bekasi.WAHANANEWS.CO - Elisabeth Br. Silaban bersama tiga saudara kandungnya akhirnya melaporkan sejumlah orang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (21/6/2025).
Mereka menduga para terlapor adalah bagian dari jaringan mafia tanah yang mencoba menguasai tanah warisan orangtua mereka di kawasan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Bos Ruko Sembako Tewas Mengenaskan di Bekasi, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Dalam laporan tersebut, Elisabeth dan keluarganya menuding para terlapor telah melanggar hukum dengan memasuki pekarangan tanpa izin.
Mereka juga merasa diintimidasi dan dipaksa untuk meninggalkan rumah dan tanah milik orangtuanya, almarhum Lawer Silaban dan almarhumah Maria Situmeang.
“Kami sudah berkonsultasi dengan kepolisian dan kuasa hukum. Setelah itu, kami putuskan untuk melapor atas tindakan intimidasi dan pengusiran yang kami alami,” ujar Elisabeth, Minggu (22/6), didampingi pengacaranya.
Baca Juga:
LSM Trinusa Peras Pedagang hingga Rp5,8 Miliar, Ketua Dapat Jatah Rp1,6 Juta Per Hari
Dari bukti laporan polisi yang diperoleh wartawan, Elisabeth melaporkan AKO, YS, dan sejumlah orang lain dengan sangkaan melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia menjelaskan, para terlapor mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, bahkan menyuruh keluarga Silaban untuk segera pergi tanpa memberikan bukti atau dasar hukum yang jelas. Mereka juga disebut kerap mengirim surat-surat yang tak memiliki landasan hukum kuat.
“Sudah berkali-kali kami didatangi dan dipaksa untuk keluar. Mereka juga minta surat tanah asli kami,” kata Elisabeth yang mengaku menyaksikan sendiri intimidasi itu bersama para ahli waris lainnya.