Bekasi.WahanaNews.co - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mengambil langkah progresif dalam menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah ini.
Kepala Subseksi Verdok Kanim, Karel Evander Anongim mengatakan, hal itu dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti lansia, balita, ibu menyusui, dan ibu hamil.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
Fasilitas pelayanan pun mencakup berbagai elemen penting yang mendukung kebutuhan para kelompok tersebut. Seperti pada lantai pertama shelter, fasilitas laktasi dan kursi khusus bagi lansia dan individu dengan disabilitas telah disiapkan.
Menurutnya, hal ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap individu menerima perawatan yang sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi khusus mereka.
Namun, langkah paling mencolok yang diambil lainnya adalah pengembangan lantai kedua yang secara khusus melayani lansia. Dalam situasi darurat atau ketika memang diperlukan, lantai kedua ini akan menjadi sumber pelayanan cadangan untuk lansia dan kelompok VIP.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
"Dengan demikian, upaya ini menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada lansia dan memberikan prioritas kepada kelompok yang memerlukan perawatan khusus," ujar Karel saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, Karel juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan kepada individu yang sakit. Jika ada permintaan dari keluarga atau instansi terkait, pelayanan akan diberikan dengan mengirim tim langsung ke rumah pasien.
Namun, hal ini harus melalui prosedur persuratan yang berlaku. Meskipun pelayanan ini diberikan secara cuma-cuma, penerima harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.