Bekasi.WahanaNews.co - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mengambil langkah progresif dalam menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah ini.
Kepala Subseksi Verdok Kanim, Karel Evander Anongim mengatakan, hal itu dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti lansia, balita, ibu menyusui, dan ibu hamil.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
Fasilitas pelayanan pun mencakup berbagai elemen penting yang mendukung kebutuhan para kelompok tersebut. Seperti pada lantai pertama shelter, fasilitas laktasi dan kursi khusus bagi lansia dan individu dengan disabilitas telah disiapkan.
Menurutnya, hal ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap individu menerima perawatan yang sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi khusus mereka.
Namun, langkah paling mencolok yang diambil lainnya adalah pengembangan lantai kedua yang secara khusus melayani lansia. Dalam situasi darurat atau ketika memang diperlukan, lantai kedua ini akan menjadi sumber pelayanan cadangan untuk lansia dan kelompok VIP.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
"Dengan demikian, upaya ini menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada lansia dan memberikan prioritas kepada kelompok yang memerlukan perawatan khusus," ujar Karel saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, Karel juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan kepada individu yang sakit. Jika ada permintaan dari keluarga atau instansi terkait, pelayanan akan diberikan dengan mengirim tim langsung ke rumah pasien.
Namun, hal ini harus melalui prosedur persuratan yang berlaku. Meskipun pelayanan ini diberikan secara cuma-cuma, penerima harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Salah satu fokus utama adalah memberikan perlakuan istimewa kepada lansia. Ruangan khusus dan kursi yang nyaman disediakan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan mereka.
Langkah ini pun, kata dia, tidak hanya mewujudkan tanggung jawab moral terhadap kelompok yang rentan, tetapi juga memperlihatkan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok yang memerlukan perhatian lebih.
Dalam rangka untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, Karel juga mengajak masyarakat untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang melalui media sosial jika terdapat keluhan atau saran terkait pelayanan.
Ia menilai, ini adalah langkah yang mengindikasikan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam konteks yang lebih luas, Karel juga menyampaikan harapannya untuk menghindari penyalahgunaan proses pembuatan paspor.
Ia berharap, agar individu tidak memberikan informasi palsu atau merubah tujuan sebenarnya saat mengajukan permohonan pembuatan paspor, terutama dalam kasus mereka yang bekerja di luar negeri. Harapan ini menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap tahap administratif.
Dengan langkah-langkah inovatif yang diambil, diharapkan bahwa pelayanan yang ramah HAM ini akan menjadi teladan bagi wilayah lain.
"Upaya ini tidak hanya mewujudkan komitmen terhadap perlindungan dan perhatian terhadap kelompok rentan, tetapi juga memperlihatkan bahwa pelayanan yang manusiawi adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat yang inklusif dan peduli," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]