Bekasi.WahanaNews.co - Memiliki paspor tidak bisa sembarangan untuk meletakkan disembarang tempat. Kehilangan buku paspor pun memiliki konsekuensi tersendiri.
Selain harus melapor pada pihak berwajib, adapun denda yang harus dibayarkan oleh pemilik buku paspor jika kehilangan dan ingin kembali membuat buku paspor.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
Denda kehilangan buku paspor sendiri senilai Rp1 juta berdasarkan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang wajib dibayarkan.
Guna meminimalisir kehilangan buku paspor, Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan sejumlah tips dalam menyimpan buku paspor agar senantiasa aman.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Verifikasi dokumen Perjalanan, Nur Ichwan yang mengatakan bahwa ada lima cara dalam menyimpan paspor.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
“Pertama, simpan paspor di tempat yang tidak lembab. Selain itu, simpan paspor di tempat yang jauh dari jangkauan anak-anak,” ujar Ichwan di Bekasi, Senin (22/4/2024).
“Paspor disimpan di tempat yang kering. Tujuannya supaya tidak mudah terkena jamur. Jangan lupa untuk dijauhkan dari jangkauan anak-anak agar tidak disobek dan di corat-coret,” sambungnya.
Kedua, pemilik paspor diimbau untuk melakukan penyimpanan paspor secara digital. Diantaranya, dengan di-scan atau fotocopy.