Syarat serah terima, yaitu terpenuhinya :
1. Data Administrasi berupa identitas pengembang
2. Data Teknis berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses
Baca Juga:
Juli 2025, Tri Adhianto Pastikan PPPK Pemkot Bekasi Dilantik
"Selain itu, ada tips mudah proses serah terima dengan cara datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan," pungkas Koswara.