Bekasi.WahanaNews.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menjelaskan cara mudah serah terima izin terhadap aset lahan fasilitas umum (fasusm) berupa prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) untuk para pengembang perumahan dan permukiman.
Pelaku usaha pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial, dinilai harus memahami alur skema perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Juara 3 Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang di Hantarau Jabar 2024
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang, Engkos Koswara mengatakan, PSU sendiri telah diatur dalam Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman.
"Nah! Penyediaan PSU oleh pengembang berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan yang merupakan kewajiban pengembang untuk kemudian diserah terimakan untuk menjadi aset kepada Pemerintah Daerah," ujar Koswara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Luncurkan Ekspor Perdana Produk IKM ke Jepang Dan New Zealand
"Untuk penyerahan PSU sendiri dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni min 80 persen atau terjual max 50 persen dari total hunian yg direncanakan," paparnya.
Adapun dua kriteria persyaratan dlm penyerahan PSU antara lain :
1. Kesesuain lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK
2. PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara sesuai peruntukannya.