Dalam pernyataannya, korban S juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang mengaku mengalami perlakuan serupa. Ia menyebut, sedikitnya terdapat empat orang yang telah menyampaikan pengalaman dan keluhan yang sama.
"Saya meminta keadilan dan berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut," pungkasnya.
Baca Juga:
Diduga Kirim Pesan Cabul, Mahasiswa Unnes Dijerat UU TPKS
Disisi lain, menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi mengimbau kepada para korban dugaan pelecehan seksual oleh Kasatpol PP, Nesan Sudjana agar turut aktif melapor, manakala merasa dirugikan sebagai korban.
Hal tersebut disampaikan usai jajaran Komisi I memanggil sejumlah OPD, dalam hal ini Satpol-PP, BKPSDM dan Inspektorat terkait Pemotongan TPP Pegawai PPPK dan Indikasi Dugaan Pelecehan Seksual.
Diketahui, adapun jumlah korban yang dipanggil dalam kegiatan rapat tersebut berjumlah empat orang.
Baca Juga:
Polisi Tahan Kiai yang Ponpesnya Disegel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Malang
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lisdianto mengatakan, bahwa pihaknya baru saja melakukan pemanggilan dan turut memintai keterangan dari Kepala Satpol-PP dan para korban terkait.
"Rapat hari ini, kami baru memintai keterangan dan klarifikasi dari masing masing pihak terlibat. Memang ada bantahan dari satu sama lain, maupun dugaan tidak adanya pelecehan verbal. Jadi memang belum ada bukti," ujar Murfati kepada awak media.
Adapun soal indikasi dugaan pelecehan seksual berdasarkan pengakuan sejumlah korban, pihaknya meminta kepada para korban untuk segera menyurati kepada BKPSDM terkait aduan apa saja yang kemudian bisa dilakukan proses investigasi lebih lanjut.