Bekasi.WahanaNews.co - Lahan seluas 3.290 meter persegi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sengketa.
Di atas lahan tersebut saat ini telah dibangun beberapa properti yakni 19 unit rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan 8 unit ruko di depan perumahan tersebut.
Baca Juga:
Sebuah Ruko di Bali Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Pada akhir pekan lalu, terjadi keributan di lahan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang menyatakan pemilik tanah yang sah adalah Hj. Mimi Jamilah, bukan pengembang perumahan dan ruko tersebut.
Semua warga yang membeli properti di lahan 3.290 meter persegi itu diminta untuk mengosongkan rumah karena bangunan tersebut akan dihancurkan.
Keputusan ini menimbulkan perlawanan dari pemilik properti. Mereka menolak adanya penggusuran karena mereka juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan properti tersebut.
Baca Juga:
Ini Tampang Pembunuh Sadis Seorang Pria dalam Ruko di Gunungsitoli
Di tengah deretan ruko dan rumah yang kosong, ada salah satu ruko yang terlihat masih beroperasi. Diketahui, ruko tersebut merupakan milik PT Java Nara Ichi Seiko.
Direktur PT Java Nara Ichi Seiko, Nina mengungkapkan, ia bertahan di sana karena memegang SHM yang sah atas properti tersebut.
Selain itu, sebagai pelaku usaha, tentu tidak mudah untuk pindah tempat, apalagi kantornya baru saja menempati tempat tersebut selama 3 bulan.