Ada pun nilai satu unit ruko yang ditempati Nina menurut Ketua RT 8 Ririn, sekitar Rp1,2-1,5 miliar. Nina menambahkan seluruh ruko hanya bisa dibeli. Namun, ada ruko yang dibeli untuk disewakan kepada orang lain.
Nina juga menceritakan awal mula ia mendengar kabar bahwa lahan kantornya merupakan lahan sengketa. Ia mengetahuinya dari Ririn yang mengirimkan surat resmi dari pengadilan. Pada saat menerima kabar tersebut, ia tidak percaya karena pihaknya memiliki sertifikat hak milik atas properti tersebut.
Baca Juga:
Sebuah Ruko di Bali Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
"Dia kasih tau, 'Tanggal 20 siap-siap barang-barang (pindahan)'. Saya bilang, 'Saya tetap bertahan'. Tapi tanggal 20 tidak ada (penggusuran). Tanggal 30, jam 6 pagi saya lihat ruko saya memang sudah banyak (datang) aparat satu per satu. Ternyata eksekusi tanggal 30, 10 hari setelahnya," tutur Nina.
Ia berharap, secepatnya masalah ini bisa selesai agar tidak mengganggu aktivitas bisnis kantornya. Ia berkomitmen akan melakukan negosiasi dengan membayar kembali nilai lahan yang ditawarkan oleh pihak Hj. Mimi Jamilah.
[Redaktur: Mega Puspita]