Bekasi.WahanaNews.co - Lahan seluas 3.290 meter persegi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sengketa.
Di atas lahan tersebut saat ini telah dibangun beberapa properti yakni 19 unit rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan 8 unit ruko di depan perumahan tersebut.
Baca Juga:
Sebuah Ruko di Bali Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Pada akhir pekan lalu, terjadi keributan di lahan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang menyatakan pemilik tanah yang sah adalah Hj. Mimi Jamilah, bukan pengembang perumahan dan ruko tersebut.
Semua warga yang membeli properti di lahan 3.290 meter persegi itu diminta untuk mengosongkan rumah karena bangunan tersebut akan dihancurkan.
Keputusan ini menimbulkan perlawanan dari pemilik properti. Mereka menolak adanya penggusuran karena mereka juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan properti tersebut.
Baca Juga:
Ini Tampang Pembunuh Sadis Seorang Pria dalam Ruko di Gunungsitoli
Di tengah deretan ruko dan rumah yang kosong, ada salah satu ruko yang terlihat masih beroperasi. Diketahui, ruko tersebut merupakan milik PT Java Nara Ichi Seiko.
Direktur PT Java Nara Ichi Seiko, Nina mengungkapkan, ia bertahan di sana karena memegang SHM yang sah atas properti tersebut.
Selain itu, sebagai pelaku usaha, tentu tidak mudah untuk pindah tempat, apalagi kantornya baru saja menempati tempat tersebut selama 3 bulan.
Ia bersama pemilik ruko lainnya, warga perumahan, dan pihak pengembang saat ini telah mengajukan gugatan balik kepada Pengadilan Negeri Cikarang terkait putusan penggusuran properti mereka.
Di samping itu, ia mencari solusi lain bagaimana kantornya tetap dapat beroperasi serta listrik dan airnya tidak dipadamkan. Sebab, imbas dari perintah eksekusi yang terjadi pada Kamis (30/1/2025) lalu, air dan listrik di properti mereka mati.
Ia mendapat penawaran dari perwakilan pihak Hj. Mimi Jamilah, jika ia bisa membeli lahan rukonya Rp2,5 juta per meter sebagai syarat rukonya tidak digusur.
"Saya bertahan karena SHM. Dari sana (pihak Mimi Jamilah) ngasih toleransi, menawarkan harga ke saya (untuk membeli lahan). Saya dikasih waktu (untuk mempertimbangkan penawaran tersebut)," kata Nina, dikutip Kamis (6/2/2025).
Ia mempertimbangkan tawaran tersebut asalkan kantornya dapat beroperasi. Namun, transaksi biaya pembelian lahan tersebut belum terjadi.
Sebab, penawaran tersebut termasuk dalam langkah mediasi dan harus dihadiri oleh seluruh pemilik ruko dan pemilik rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2. Untuk jadwal pertemuannya, Nina mengatakan belum ditentukan.
Setelah ia menyatakan minat, pihak Hj. Mimi Jamilah membiarkan listrik dan air di rukonya berfungsi.
"Kalau ada penambahan biaya, saya siap. Walaupun baru 3 bulan, tapi karena ini tempat usaha dan saya bilang tadi ini milik sendiri, saya pikir, saya tidak mau ribut-ribut sampai mengganggu aktivitas kegiatan usaha saya," jelasnya.
Ada pun nilai satu unit ruko yang ditempati Nina menurut Ketua RT 8 Ririn, sekitar Rp1,2-1,5 miliar. Nina menambahkan seluruh ruko hanya bisa dibeli. Namun, ada ruko yang dibeli untuk disewakan kepada orang lain.
Nina juga menceritakan awal mula ia mendengar kabar bahwa lahan kantornya merupakan lahan sengketa. Ia mengetahuinya dari Ririn yang mengirimkan surat resmi dari pengadilan. Pada saat menerima kabar tersebut, ia tidak percaya karena pihaknya memiliki sertifikat hak milik atas properti tersebut.
"Dia kasih tau, 'Tanggal 20 siap-siap barang-barang (pindahan)'. Saya bilang, 'Saya tetap bertahan'. Tapi tanggal 20 tidak ada (penggusuran). Tanggal 30, jam 6 pagi saya lihat ruko saya memang sudah banyak (datang) aparat satu per satu. Ternyata eksekusi tanggal 30, 10 hari setelahnya," tutur Nina.
Ia berharap, secepatnya masalah ini bisa selesai agar tidak mengganggu aktivitas bisnis kantornya. Ia berkomitmen akan melakukan negosiasi dengan membayar kembali nilai lahan yang ditawarkan oleh pihak Hj. Mimi Jamilah.
[Redaktur: Mega Puspita]