Ia bersama pemilik ruko lainnya, warga perumahan, dan pihak pengembang saat ini telah mengajukan gugatan balik kepada Pengadilan Negeri Cikarang terkait putusan penggusuran properti mereka.
Di samping itu, ia mencari solusi lain bagaimana kantornya tetap dapat beroperasi serta listrik dan airnya tidak dipadamkan. Sebab, imbas dari perintah eksekusi yang terjadi pada Kamis (30/1/2025) lalu, air dan listrik di properti mereka mati.
Baca Juga:
Sebuah Ruko di Bali Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Ia mendapat penawaran dari perwakilan pihak Hj. Mimi Jamilah, jika ia bisa membeli lahan rukonya Rp2,5 juta per meter sebagai syarat rukonya tidak digusur.
"Saya bertahan karena SHM. Dari sana (pihak Mimi Jamilah) ngasih toleransi, menawarkan harga ke saya (untuk membeli lahan). Saya dikasih waktu (untuk mempertimbangkan penawaran tersebut)," kata Nina, dikutip Kamis (6/2/2025).
Ia mempertimbangkan tawaran tersebut asalkan kantornya dapat beroperasi. Namun, transaksi biaya pembelian lahan tersebut belum terjadi.
Baca Juga:
Ini Tampang Pembunuh Sadis Seorang Pria dalam Ruko di Gunungsitoli
Sebab, penawaran tersebut termasuk dalam langkah mediasi dan harus dihadiri oleh seluruh pemilik ruko dan pemilik rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2. Untuk jadwal pertemuannya, Nina mengatakan belum ditentukan.
Setelah ia menyatakan minat, pihak Hj. Mimi Jamilah membiarkan listrik dan air di rukonya berfungsi.
"Kalau ada penambahan biaya, saya siap. Walaupun baru 3 bulan, tapi karena ini tempat usaha dan saya bilang tadi ini milik sendiri, saya pikir, saya tidak mau ribut-ribut sampai mengganggu aktivitas kegiatan usaha saya," jelasnya.