Khusus anak usia 6 sampai 12 Tahun didampingi orang tua serta wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak juga dibatasi maksimal 35 persen serta menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk usia 6 sampai 12 Tahun yang diperbolehkan masuk.
Gym
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen untuk pusat kebugaran/ Gym, ruang rapat, ruang pertemuan dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ Ballroom dengan mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasiltas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, berlaku juga bagi usia anak dibawah 12 Tahun dengan menunjukkan hasil negatif Antigen.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Bioskop
Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk dan anak usia 6 sampai 12 Tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan Seni Budaya
Boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi kegiatan seni budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan harus dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk akses masuk
Resepsi Pernikahan
Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan tidak mengadakan makan ditempat dan menerapkan Protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:
Inmendagri Terbaru: PPKM Level 4 Bertambah Jadi 7 Daerah
Tempat ibadah dan Fasilitas Umum
Untuk tempat ibadah dapat melakukan kegiatan peribadatan/ berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama selama masa penerapan PPKM level 4. Untuk fasilitas umum ( tempat wisata, area publik dan taman umum ) dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimum 25 persen.
Transportasi Umum
Diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen bagi kendaraan umum, angkutan masal, taksi ( konvensional dan online ) dan kendaraan rental/ sewa.
Untuk moda transportasi pesawat terbang diberlakukan kapasitas penumpang 100 persen dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.[gab]