WFO
Pelaksanaan dilakukan pada sektor non esensial sebanyak maksimal 25 persen bagi pegawai / karyawan yang telah divaksin dan wajib mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi yang ditempatkan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Super Market
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 50 persen .
Jam operasional diberlakukan untuk Super Market, Hyper Market, Toko kelontong dan Pasar Tradisional.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Apotik dan Toko Obat
Dapat buka selama 24 jam bagi apotik dan toko obat.
Restoran dan Warung Makan
Jam operasional diberlakukan dengan Protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan dibatasi 50 persen jumlah pengunjung dengan waktu makan maksimal 60 menit bagi warung makan/ warteg, pedagang kaki lima dan lapak jalan.
Untuk restoran/ rumah makan dan Cafe buka sampai pukul 21.00 dengan Protokol Kesehatan ketat dan dibatasi pengunjung 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa di vaksin Karena sesuatu alasan kesehatan.
Baca Juga:
Inmendagri Terbaru: PPKM Level 4 Bertambah Jadi 7 Daerah
Rumah makan/ Restoran dan Cafe dapat buka pada malam hari dari jam 18.00 sampai 00.00 dengan tetap melakukan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengunjung dibatasi 25 persen dengan waktu makan 60 menit, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi kategori Hijau yang boleh masuk
Mal
Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 50 persen di pusat perbelanjaan/ Mal / Pusat perdagangan dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi kategori Hijau.