Bekasi.WahanaNews.co | PPKM level 4 diberlakukan kembali oleh Pemerintah diberbagai wilayah, termasuk Jawa-Bali pada 7/03/2022.
Ada sebagian besar wilayah masih tetap diberlakukan PPKM level 2 dan 3, sebagian wilayah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 diberlakukan PPKM level 4.
Wilayah mana saja yang berlaku PPKM level 4 ?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) No. 15 Tahun 2022 Tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Corona Disease 2019.
Pemberlakuan PPKM level 4 disejumlah wilayah Jawa-Bali sebagai berikut :
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jawa-Tengah
Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY )
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunung Kidul
Jawa-Timur
Kota Madiun
Baca Juga:
Inmendagri Terbaru: PPKM Level 4 Bertambah Jadi 7 Daerah
Apa aturan yang berlaku PPKM level 4 dan dimana saja ?
PTM / PJJ
Berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, No. 443 - 5847 Tahun 2021 dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak-jauh dimasa pandemi Covid-19.