Bekasi.WahanaNews.co | PPKM level 4 diberlakukan kembali oleh Pemerintah diberbagai wilayah, termasuk Jawa-Bali pada 7/03/2022.
Ada sebagian besar wilayah masih tetap diberlakukan PPKM level 2 dan 3, sebagian wilayah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 diberlakukan PPKM level 4.
Wilayah mana saja yang berlaku PPKM level 4 ?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) No. 15 Tahun 2022 Tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Corona Disease 2019.
Pemberlakuan PPKM level 4 disejumlah wilayah Jawa-Bali sebagai berikut :
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jawa-Tengah
Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY )
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunung Kidul
Jawa-Timur
Kota Madiun
Baca Juga:
Inmendagri Terbaru: PPKM Level 4 Bertambah Jadi 7 Daerah
Apa aturan yang berlaku PPKM level 4 dan dimana saja ?
PTM / PJJ
Berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, No. 443 - 5847 Tahun 2021 dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak-jauh dimasa pandemi Covid-19.
WFO
Pelaksanaan dilakukan pada sektor non esensial sebanyak maksimal 25 persen bagi pegawai / karyawan yang telah divaksin dan wajib mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi yang ditempatkan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Super Market
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 50 persen .
Jam operasional diberlakukan untuk Super Market, Hyper Market, Toko kelontong dan Pasar Tradisional.
Apotik dan Toko Obat
Dapat buka selama 24 jam bagi apotik dan toko obat.
Restoran dan Warung Makan
Jam operasional diberlakukan dengan Protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan dibatasi 50 persen jumlah pengunjung dengan waktu makan maksimal 60 menit bagi warung makan/ warteg, pedagang kaki lima dan lapak jalan.
Untuk restoran/ rumah makan dan Cafe buka sampai pukul 21.00 dengan Protokol Kesehatan ketat dan dibatasi pengunjung 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa di vaksin Karena sesuatu alasan kesehatan.
Rumah makan/ Restoran dan Cafe dapat buka pada malam hari dari jam 18.00 sampai 00.00 dengan tetap melakukan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengunjung dibatasi 25 persen dengan waktu makan 60 menit, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi kategori Hijau yang boleh masuk
Mal
Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 50 persen di pusat perbelanjaan/ Mal / Pusat perdagangan dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi kategori Hijau.
Khusus anak usia 6 sampai 12 Tahun didampingi orang tua serta wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak juga dibatasi maksimal 35 persen serta menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk usia 6 sampai 12 Tahun yang diperbolehkan masuk.
Gym
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen untuk pusat kebugaran/ Gym, ruang rapat, ruang pertemuan dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ Ballroom dengan mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasiltas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, berlaku juga bagi usia anak dibawah 12 Tahun dengan menunjukkan hasil negatif Antigen.
Bioskop
Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk dan anak usia 6 sampai 12 Tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan Seni Budaya
Boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi kegiatan seni budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan harus dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk akses masuk
Resepsi Pernikahan
Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan tidak mengadakan makan ditempat dan menerapkan Protokol kesehatan ketat.
Tempat ibadah dan Fasilitas Umum
Untuk tempat ibadah dapat melakukan kegiatan peribadatan/ berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama selama masa penerapan PPKM level 4. Untuk fasilitas umum ( tempat wisata, area publik dan taman umum ) dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimum 25 persen.
Transportasi Umum
Diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen bagi kendaraan umum, angkutan masal, taksi ( konvensional dan online ) dan kendaraan rental/ sewa.
Untuk moda transportasi pesawat terbang diberlakukan kapasitas penumpang 100 persen dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.[gab]