Apabila situasi seperti ini benar terjadi, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai proses administrasi yang dijalankan rumah sakit. Sebab, perubahan status pelayanan seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan yang jelas, dapat dipahami pasien, serta didukung dokumen yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Transparansi Merupakan Bagian dari Hak Pasien
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Peserta Kini Bisa Menabung Harian untuk Bayar Iuran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan mudah dipahami mengenai pelayanan yang diterimanya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Artinya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi faktual pasien dengan status administrasi yang dicatat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut prosedur internal rumah sakit, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pasien sebagai penerima layanan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak akan membiayai seluruh pelayanan tanpa syarat. Ada ketentuan yang mengatur pembiayaan berdasarkan indikasi medis dan prosedur pelayanan.
Baca Juga:
Toga Sihite Sedunia dapat Apresiasi di Munas VIII FSP PPMI SPSI, Soroti Keberlangsungan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja
Namun demikian, setiap keputusan yang berpotensi memengaruhi hak peserta BPJS seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada pasien sebelum dokumen apa pun ditandatangani.
Jangan Pernah Menandatangani Surat yang Tidak Dipahami Isinya
Disinilah ketelitian dan kecermatan masyarakat atau pasien peserta BPJS harus ditingkatkan. Dalam prosesnya, mintalah petugas menjelaskan secara rinci setiap dokumen yang akan ditandatangani. Bacalah setiap kalimat dengan teliti. Apabila terdapat istilah seperti APS, pulang atas permintaan sendiri, keluar rumah sakit atas kemauan sendiri, atau pernyataan lain yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pasien maupun keluarga berhak meminta penjelasan bahkan menolak menandatanganinya sampai memperoleh kejelasan.