BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi pasien. Terlebih bagi peserta BPJS Kesehatan, yang dijamin negara untuk memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis tanpa diskriminasi.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pasien yang justru kebingungan ketika harus berhadapan dengan prosedur administrasi rumah sakit.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Peserta Kini Bisa Menabung Harian untuk Bayar Iuran
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah masih adanya anggapan bahwa pasien yang menolak tindakan medis otomatis dianggap sebagai pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS).
Padahal, secara prinsip hukum dan etika pelayanan kesehatan, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.
Seorang pasien memiliki hak penuh untuk menyetujui ataupun menolak suatu tindakan medis. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui prinsip informed consent.
Baca Juga:
Toga Sihite Sedunia dapat Apresiasi di Munas VIII FSP PPMI SPSI, Soroti Keberlangsungan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja
Artinya, setelah dokter memberikan penjelasan yang lengkap mengenai diagnosis, manfaat tindakan, risiko, hingga alternatif terapi, keputusan akhir tetap berada di tangan pasien.
Menolak Operasi Bukan Berarti Menolak Seluruh Pelayanan Medis
Inilah titik yang sering kali tidak dipahami masyarakat.
Misalnya, seorang pasien didiagnosis mengalami radang usus buntu dan dokter menyarankan operasi. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pasien memilih tidak menjalani operasi, tetapi tetap bersedia menerima pengobatan, observasi, antibiotik, maupun perawatan di rumah sakit.
Pun dalam hal tersebut, sang dokter bahkan telah mengizinkan atau membolehkan pasien untuk tidak melakukan operasi dengan tetap memberi imbauan untuk segera datang ke rumah sakit jika ada keluhan di kemudian hari.
Dalam kondisi seperti itu, sekali lagi ditegaskan bahwa pasien hanya menolak satu bentuk tindakan medis, bukan lantas meminta pulang dari rumah sakit.
Berbeda halnya dengan pasien APS. Istilah Atas Permintaan Sendiri digunakan ketika pasien yang memutuskan menghentikan perawatan dan meminta pulang meskipun dokter belum menyatakan kondisinya layak untuk dipulangkan. Konsekuensi administrasi maupun pembiayaan pada kondisi APS tentu berbeda. Dimana jika pasien berstatus APS, maka gugurlah hak akan penanggungan biaya kesehatan yang sudah dijalankan oleh BPJS.
Tak hanya itu, pasien APS juga akan dinon-aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan-nya selama 30 hari sejak pasien menyatakan diri sebagai pasien APS. Yang artinya, ketika suatu hari ia membutuhkan layanan kesehatan, maka ia harus menanggung sendiri biaya berobat. Meski, setelah 30 hari kemudian, kepesertaannya sebagai penerima manfaat BPJS akan diaktivasi kembali.
Karena itu, secara logika pelayanan kesehatan, penolakan operasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan APS.
Persoalan menjadi lebih serius apabila pasien merasa hanya diminta menandatangani surat penolakan tindakan operasi, tetapi kemudian mengetahui status administrasinya berubah menjadi APS.
Dampaknya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berimbas pada pembiayaan yang sebelumnya dijamin BPJS Kesehatan menjadi dibebankan kepada pasien.
Apabila situasi seperti ini benar terjadi, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai proses administrasi yang dijalankan rumah sakit. Sebab, perubahan status pelayanan seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan yang jelas, dapat dipahami pasien, serta didukung dokumen yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Transparansi Merupakan Bagian dari Hak Pasien
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan mudah dipahami mengenai pelayanan yang diterimanya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Artinya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi faktual pasien dengan status administrasi yang dicatat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut prosedur internal rumah sakit, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pasien sebagai penerima layanan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak akan membiayai seluruh pelayanan tanpa syarat. Ada ketentuan yang mengatur pembiayaan berdasarkan indikasi medis dan prosedur pelayanan.
Namun demikian, setiap keputusan yang berpotensi memengaruhi hak peserta BPJS seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada pasien sebelum dokumen apa pun ditandatangani.
Jangan Pernah Menandatangani Surat yang Tidak Dipahami Isinya
Disinilah ketelitian dan kecermatan masyarakat atau pasien peserta BPJS harus ditingkatkan. Dalam prosesnya, mintalah petugas menjelaskan secara rinci setiap dokumen yang akan ditandatangani. Bacalah setiap kalimat dengan teliti. Apabila terdapat istilah seperti APS, pulang atas permintaan sendiri, keluar rumah sakit atas kemauan sendiri, atau pernyataan lain yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pasien maupun keluarga berhak meminta penjelasan bahkan menolak menandatanganinya sampai memperoleh kejelasan.
Di sisi lain, rumah sakit juga perlu terus meningkatkan kualitas komunikasi kepada pasien. Pelayanan kesehatan bukan hanya soal tindakan medis, tetapi juga soal membangun kepercayaan. Kesalahan komunikasi administratif yang tampak sederhana dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar mencari siapa yang salah. Rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun lembaga pengawas pelayanan publik perlu memastikan bahwa setiap peserta BPJS memperoleh pelayanan sesuai haknya, tanpa kebingungan akibat prosedur administrasi yang tidak dipahami.
Pada akhirnya, masyarakat juga harus menjadi pasien yang cerdas. Kenali hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS, pahami setiap dokumen sebelum ditandatangani, dan jangan ragu meminta penjelasan apabila terdapat informasi yang membingungkan.
Karena pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya menyembuhkan penyakit, tetapi juga memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan bagi setiap pasien.***
Oleh: Mega Puspita (Journalist)