BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi pasien. Terlebih bagi peserta BPJS Kesehatan, yang dijamin negara untuk memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis tanpa diskriminasi.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pasien yang justru kebingungan ketika harus berhadapan dengan prosedur administrasi rumah sakit.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Peserta Kini Bisa Menabung Harian untuk Bayar Iuran
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah masih adanya anggapan bahwa pasien yang menolak tindakan medis otomatis dianggap sebagai pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS).
Padahal, secara prinsip hukum dan etika pelayanan kesehatan, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.
Seorang pasien memiliki hak penuh untuk menyetujui ataupun menolak suatu tindakan medis. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui prinsip informed consent.
Baca Juga:
Toga Sihite Sedunia dapat Apresiasi di Munas VIII FSP PPMI SPSI, Soroti Keberlangsungan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja
Artinya, setelah dokter memberikan penjelasan yang lengkap mengenai diagnosis, manfaat tindakan, risiko, hingga alternatif terapi, keputusan akhir tetap berada di tangan pasien.
Menolak Operasi Bukan Berarti Menolak Seluruh Pelayanan Medis
Inilah titik yang sering kali tidak dipahami masyarakat.