BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Tak Berizin yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan perizinan di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (14/4/2025).
Bangunan yang disegel merupakan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu yang disegel adalah Café Makmur Bahagia yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon RT 001/RW 020, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Baca Juga:
Diduga Mudik Pakai Kendaraan Dinas, BKPSDM Bakal Periksa Kabid Pertanahan Disperkimtan
Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.
Tim penertiban terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Dishub, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah melayangkan tiga kali surat peringatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara kepada pemilik Café Makmur Bahagia sejak 26 Februari 2025.
Baca Juga:
Juli 2025, Tri Adhianto Pastikan PPPK Pemkot Bekasi Dilantik
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di halaman Kantor Kelurahan Pekayon Jaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban, Tarmuji, kemudian dilanjutkan dengan penyegelan di lokasi.
Proses penyegelan pun diawali dengan pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, disusul pemasangan segel pada bangunan yang dimaksud.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.