Salah satunya, kata dia, melalui pembentukan satuan tugas atau Satgas yang bertugas melakukan koordinasi, pemantauan serta mengantisipasi berbagai dinamika yang mungkin muncul setelah regulasi diberlakukan.
Menurut Tanti, keberadaan Satgas juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi penolakan maupun aksi penyampaian pendapat dari kelompok atau komunitas yang memiliki pandangan berbeda terhadap regulasi tersebut, termasuk komunitas dan pegiat LGBT di Kota Bekasi.
Baca Juga:
Erwan Setiawan Ambil Langkah Tegas Penanganan LGBT di Jawa Barat
“Kalau nanti sudah disahkan, tentu harus ada kesiapan di lapangan. Satgas diperlukan untuk mengantisipasi dinamika masyarakat, termasuk apabila ada penolakan atau penyampaian aspirasi dari komunitas tertentu. Yang paling penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan menjaga ketertiban,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan Satgas bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan secara sepihak, melainkan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta membuka ruang komunikasi ketika muncul perbedaan pandangan di masyarakat.
Tanti berharap proses pembahasan Raperda tetap melibatkan masyarakat sehingga aturan yang dihasilkan dapat dipahami dan diterima secara lebih luas.
Baca Juga:
Tudingan Normalisasi LGBT di UI oleh Ormas: Pihak Kampus Tegaskan Hanya Kajian Akademik
“Raperda ini masih dalam proses. Karena itu, masukan masyarakat sangat penting. Kita ingin ketika nantinya menjadi Perda, aturan tersebut tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.