BEKASI.WAHANANEWS.CO — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanti Herawati, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat yang didominasi kaum ibu. Dalam sosialisasi itu, Tanti menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat sekaligus untuk memperkuat upaya pencegahan melalui regulasi daerah.
Baca Juga:
Erwan Setiawan Ambil Langkah Tegas Penanganan LGBT di Jawa Barat
Menurut Tanti, regulasi tersebut setidaknya memiliki beberapa tujuan utama, yakni menjaga martabat masyarakat, merespons perkembangan perilaku di tengah lingkungan sosial, membangun sistem pencegahan yang lebih terarah, serta memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Raperda ini hadir karena kita melihat ada risiko sosial yang perlu diantisipasi. Kita membutuhkan langkah pencegahan yang sistematis dan tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah,” ujar Tanti kepada awak media.
Ia menilai keluarga memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan. Para orang tua, khususnya ibu, diharapkan dapat membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Baca Juga:
Tudingan Normalisasi LGBT di UI oleh Ormas: Pihak Kampus Tegaskan Hanya Kajian Akademik
Tanti juga menekankan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat serta organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika persoalannya sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian diperkuat oleh sekolah, masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Selain mengatur langkah pencegahan dan penanggulangan, Tanti menyampaikan bahwa setelah Raperda nantinya disahkan, diperlukan perangkat pelaksana yang dapat mengawal implementasi regulasi tersebut di lapangan.
Salah satunya, kata dia, melalui pembentukan satuan tugas atau Satgas yang bertugas melakukan koordinasi, pemantauan serta mengantisipasi berbagai dinamika yang mungkin muncul setelah regulasi diberlakukan.
Menurut Tanti, keberadaan Satgas juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi penolakan maupun aksi penyampaian pendapat dari kelompok atau komunitas yang memiliki pandangan berbeda terhadap regulasi tersebut, termasuk komunitas dan pegiat LGBT di Kota Bekasi.
“Kalau nanti sudah disahkan, tentu harus ada kesiapan di lapangan. Satgas diperlukan untuk mengantisipasi dinamika masyarakat, termasuk apabila ada penolakan atau penyampaian aspirasi dari komunitas tertentu. Yang paling penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan menjaga ketertiban,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan Satgas bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan secara sepihak, melainkan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta membuka ruang komunikasi ketika muncul perbedaan pandangan di masyarakat.
Tanti berharap proses pembahasan Raperda tetap melibatkan masyarakat sehingga aturan yang dihasilkan dapat dipahami dan diterima secara lebih luas.
“Raperda ini masih dalam proses. Karena itu, masukan masyarakat sangat penting. Kita ingin ketika nantinya menjadi Perda, aturan tersebut tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.