"Artinya, belum ada kewajiban Iwan Hartono untuk menyelesaikan pembayaran tersebut," tegasnya.
Bambang berencana melaporkan Ruben ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa pelapor dalam kasus ini telah melanggar spesifikasi perjanjian yang ada.
Baca Juga:
Kota Bekasi Targetkan Terobosan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
"Ini pidana, dia yang menipu. Itu pun saya tidak ngarang. Itu saya buktikan dengan hasil laboratorium," jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung di Ruang Cakra 2, PN Bekasi, dipimpin oleh Hakim Ketua Endang Makmun, Hakim Anggota Narulloh, Hakim Anggota 2 Ika Luksiana, dan Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati, dengan Jaksa Penuntut Umum Satria Sukmana.