3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA : Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.
4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Tim URC Pematusan DBMSA Bersihkan Kali di Wilayah Rawalumbu
6. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kuta.
Maklumat ini berlaku sejak ditandatangani.
Baca Juga:
Dukung UMKM Naik Kelas, Pemkot Bekasi Siapkan Akses Modal dan Pelatihan
[Redaktur: Mega Puspita]