BEKASI.WAHANANEWS.CO — Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama,
Nomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra
Nomor : B/242/11/2025
Nomor : B 186/11/2025
1. BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;
Baca Juga:
Tim URC Pematusan DBMSA Bersihkan Kali di Wilayah Rawalumbu
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;
c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;
d. Ma'lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
Baca Juga:
Dukung UMKM Naik Kelas, Pemkot Bekasi Siapkan Akses Modal dan Pelatihan
2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;
b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;
c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).