BEKASI.WAHANANEWS.CO — Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait Rotasi Mutasi 250 pejabat.
Usai menggelar RDP, Anggota Komisi I, Sarwin Edi Saputra mengaku heran dengan pernyataan BKPSDM yang menyebut bahwa proses rotasi dan mutasi sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
Pasca 7 Tahun Bencana Gempabumi, Tsunami, Likuifaksi Banyak Dapat Bantuan Dunia, Tetapi Ratusan KK Korban Belum Dapat Huntap
“Saya bingung, BKPSDM bilang semua sudah sesuai prosedur, tapi faktanya banyak kejanggalan di lapangan. Seharusnya BKPSDM menjalankan fungsi kajian dan penilaian, bukan hanya mengikuti perintah pimpinan,” ujar Sarwin kepada awak media, Senin (03/11/2025).
Menurut Sarwin, proses mutasi dan promosi jabatan kali ini mengabaikan mekanisme meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan prestasi kerja.
“Dari laporan yang saya dapat, ada pejabat yang langsung lompat ke Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV. Padahal, itu melanggar sistem kepegawaian yang sudah diatur dalam regulasi ASN, saya rasa fungsi BKPSDM sudah Mandul,” tegasnya.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Reses III, DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sepakati Sinergi Pembangunan
Selain itu, Sarwin juga menilai bahwa, semenjak kepemimpinan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, proses rotasi-mutasi sama sekali tidak melibatkan Komisi I DPRD sebagai mitra kerja.
"Mulai dari rotasi-mutasi eselon II, open bidding hingga kemarin 250 pejabat terkena efek rotasi mutasi, tidak ada sama sekali melibatkan Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja, apa mau maen umpet-umpetan," sindir Sarwin.
Adapun diketahui, gelombang rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkot Bekasi itu sebelumnya memunculkan polemik di kalangan pegawai dan pemerhati kebijakan publik.