Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Tim Pengendalian Pengawasan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah (TP3PRD), Selasa (23/1/2024).
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, tujuan dibentuknya Satgas TP3PRD tersebut yakni untuk mendongkrak pendapatan pajak, khususnya pajak reklame.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sebesar Rp17,2 Miliar
"Jadi tim ini bergerak dalam rangka untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pendapatan pajak reklame yang berdasarkan evaluasi tahun lalu itu tidak mencapai target atau rendah," ujar Arief kepada awak media.
Arief mengklaim, peresmian Satgas TP3PRD tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota yang sudah terbit untuk pembentukan Tim Penertiban Reklame. Dimana, hal itu menjadi gebrakan awal tahun 2024 untuk memulai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi.
"Selanjutnya, untuk langkah-langkah tim yang pertama adalah melakukan pendataan. Kemudian, pengawasan dan penertiban terhadap objek pajak, khususnya reklama. Apabila memang tidak melakukan suatu kewajibannya, maka langkahnya adalah dengan menutup objek pajak itu sendiri. Dan juga mungkin sampai ke tindakan-tindakan pembongkaran," tegas Arief.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
Lebih lanjut, kata Arief, dalam rangka penertiban reklame 'nakal', Satgas TP3PRD juga akan menempelkan stiker-stiker terhadap objek pajak sebagai tanda dan pemberian sanksi sosial.
"Kita akan tegas memberikan sanksi sosial supaya bagi pengusaha reklame yang reklamenya yang dipasang dan tidak melakukan kewajiban akan kami tindak," pungkas Arief.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso menambahkan, Satgas TP3RD sendiri akan bergerak di 12 kecamatan.