Peristiwa itu terjadi persis pada saat malam pergantian tahun baru 2023. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan lantas tempat kejadi perkara (TKP) dan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada 5 orang pelaku untuk diamankan di Mapolres.
Sedangkan, 5 pelaku diantaranya DA , (laki-laki, 18 thn) Jakarta Timur, AN , (laki-laki, 20 thn), MR, (laki-laki,19), ER, (laki-laki, 19 thn) dan T, (laki-laki,17 thn) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa celurit.
Baca Juga:
Sempat Rujuk, Pelaku KDRT Viral di Jatiasih Akhirnya di Polisikan
Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar kabar seorang pria ditusuk orang tidak dikenal di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Seorang satpam juga sempat menolong korban yang bersimbah darah di bagian perut. Tidak lama pria yang diketahui berinisial F itu terduduk di trotoar jalan dan akhirnya tewas.[mga]