Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya pencurian dengan kekerasan di Jl Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban atas nama Darusma Ferdiansyah sedang melintas di lokasi dan dibegal oleh komplotan pelaku. Atas hal ini polisi menerima laporan dari pihak korban dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dibantu Anak dan Pacar Anak, Wanita di Bekasi Habisi Suaminya
"Setelah didapat foto-foto kelompok 'CBL' kemudian diperlihatkan kepada korban, di mana korban menunjuk 2 foto kelompok 'CBL' yang diduga bagian dari pelaku, serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku, setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan itu Polsek Tambelang menangkap 4 pelaku yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming dan Muhammad Rizki alias Kentung. Keempatnya ditangkap di base came di Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Total pelaku sendiri berjumlah 6 orang, namun 2 orang masih buron atas nama Gunawan dan Angga. Sementara dari 4 tersangka yang ditangkap disita motor Honda Vario bernopol B 4656 TNO dan motor Honda Beat Street nopol B-4358-FPW, sweater hitam list merah beserta topi hitam yang digunakan tersangka Muhammad Rizki serta 3 unit ponsel.
Baca Juga:
Diduga Korban Curas, Janda Tua di Sumbul Dairi Meninggal Dunia
"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021," katanya
Penyidik Polsek Tambelang juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka tanggal 25 Nopember 2021 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kasus ini sudah 2 kali disidang di PN Kabupaten Bekasi dan masih berjalan hingga kini.[gab]