Praperadilan itu diajukan pihak kuasa hukum tersangka pada 1 September 2021. Kuasa hukum tersangka menggugat terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dengan putusan tanggal 1 Oktober 2021, keputusannya hakim menolak eksepsi pemohon," tutur Zulpan.
Baca Juga:
Dibantu Anak dan Pacar Anak, Wanita di Bekasi Habisi Suaminya
Lapor ke Kompolnas
Tak puas sampai situ, kuasa hukum tersangka Muhammad Fikri juga mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Kompolnas. Hasil pemeriksaan Komplonas tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Diduga Korban Curas, Janda Tua di Sumbul Dairi Meninggal Dunia
"Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada tanggal 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," imbuhnya
4 Pelaku Begal Ditangkap