Bekasi.WahanaNews.co | Angota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi diadukan ke Propam Polda Metro Jaya oleh keluarga salah satu pelaku begal, Muhammad Fikri. Polisi dinilai telah salah tangkap Muhammad Fikri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak Propam telah menerima aduan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih diselidiki oleh Propam.
Baca Juga:
Dibantu Anak dan Pacar Anak, Wanita di Bekasi Habisi Suaminya
"Memang betul kuasa hukum tersangka membuat pengaduan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Di mana saat ini masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Saat ini pemeriksaan di Propam masih berlangsung. Namun, Zulpan menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Polsek Tambelang sudah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Baca Juga:
Diduga Korban Curas, Janda Tua di Sumbul Dairi Meninggal Dunia
Praperadilan Tersangka Ditolak
Hal ini dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi. Sebelum dilaporkan ke Propam, Polsek Tambelang digugat praperadilan oleh tersangka Muhammad Fikri.
"Pernah dilakukan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka dengan putusan menolak eksepsi pemohon," kata Zulpan.
Praperadilan itu diajukan pihak kuasa hukum tersangka pada 1 September 2021. Kuasa hukum tersangka menggugat terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dengan putusan tanggal 1 Oktober 2021, keputusannya hakim menolak eksepsi pemohon," tutur Zulpan.
Lapor ke Kompolnas
Tak puas sampai situ, kuasa hukum tersangka Muhammad Fikri juga mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Kompolnas. Hasil pemeriksaan Komplonas tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada tanggal 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," imbuhnya
4 Pelaku Begal Ditangkap
Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya pencurian dengan kekerasan di Jl Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban atas nama Darusma Ferdiansyah sedang melintas di lokasi dan dibegal oleh komplotan pelaku. Atas hal ini polisi menerima laporan dari pihak korban dan melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat foto-foto kelompok 'CBL' kemudian diperlihatkan kepada korban, di mana korban menunjuk 2 foto kelompok 'CBL' yang diduga bagian dari pelaku, serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku, setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan itu Polsek Tambelang menangkap 4 pelaku yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming dan Muhammad Rizki alias Kentung. Keempatnya ditangkap di base came di Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Total pelaku sendiri berjumlah 6 orang, namun 2 orang masih buron atas nama Gunawan dan Angga. Sementara dari 4 tersangka yang ditangkap disita motor Honda Vario bernopol B 4656 TNO dan motor Honda Beat Street nopol B-4358-FPW, sweater hitam list merah beserta topi hitam yang digunakan tersangka Muhammad Rizki serta 3 unit ponsel.
"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021," katanya
Penyidik Polsek Tambelang juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka tanggal 25 Nopember 2021 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kasus ini sudah 2 kali disidang di PN Kabupaten Bekasi dan masih berjalan hingga kini.[gab]