Bekasi.WahanaNews.co | Angota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi diadukan ke Propam Polda Metro Jaya oleh keluarga salah satu pelaku begal, Muhammad Fikri. Polisi dinilai telah salah tangkap Muhammad Fikri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak Propam telah menerima aduan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih diselidiki oleh Propam.
Baca Juga:
Dibantu Anak dan Pacar Anak, Wanita di Bekasi Habisi Suaminya
"Memang betul kuasa hukum tersangka membuat pengaduan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Di mana saat ini masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Saat ini pemeriksaan di Propam masih berlangsung. Namun, Zulpan menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Polsek Tambelang sudah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Baca Juga:
Diduga Korban Curas, Janda Tua di Sumbul Dairi Meninggal Dunia
Praperadilan Tersangka Ditolak
Hal ini dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi. Sebelum dilaporkan ke Propam, Polsek Tambelang digugat praperadilan oleh tersangka Muhammad Fikri.
"Pernah dilakukan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka dengan putusan menolak eksepsi pemohon," kata Zulpan.