Bekasi.WahanaNews.co - Salah seorang petinggi partai Kota Bekasi berinisial S diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah satu pengurus partai berinisial IL (53) yang mengaku sebagai korban.
Kasus tersebut pun berbuntut pelaporan ke Polda Metro Jaya oleh korban atas dugaan pelecehan seksual dengan laporan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Julkiffli Sinurat (Korban) Kecewa Dengan Hasil Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kasus Kekerasan Dan Pencurian
Kuasa Hukum IL, Ridwan Anthony Taufan mengungkapkan, kejadian dugaan kekerasaan seksual yang dilakukan S kepada korban IL terjadi pada Januari 2023 silam.
Namun, karna faktor psikologis, korban baru berani melaporkan kasus tersebut pada November 2024 ini.
"Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan. Hasil pemeriksaan medis membuktikan kondisi psikis korban terganggu," ungkap Ridwan Anthony Taufan saat menggelar konferensi pers bersama awak media dibilangan Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Pria di Magetan, Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan Terancam 12 Tahun Bui
Adapun kronologi Kejadian, Ridwan menceritakan bermula pada Januari 2023, saat korban diminta menyewa kamar hotel untuk kegiatan partai.
"Pelaku datang ke kamar, awalnya berbincang biasa. Tiba-tiba berubah sikap dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan," jelas Anthony.
Tim kuasa hukum pun akhirnya melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis, terutama karena ada unsur atasan dan bawahan.