Bekasi.WahanaNews.co - Salah seorang petinggi partai Kota Bekasi berinisial S diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah satu pengurus partai berinisial IL (53) yang mengaku sebagai korban.
Kasus tersebut pun berbuntut pelaporan ke Polda Metro Jaya oleh korban atas dugaan pelecehan seksual dengan laporan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Kuasa Hukum IL, Ridwan Anthony Taufan mengungkapkan, kejadian dugaan kekerasaan seksual yang dilakukan S kepada korban IL terjadi pada Januari 2023 silam.
Namun, karna faktor psikologis, korban baru berani melaporkan kasus tersebut pada November 2024 ini.
"Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan. Hasil pemeriksaan medis membuktikan kondisi psikis korban terganggu," ungkap Ridwan Anthony Taufan saat menggelar konferensi pers bersama awak media dibilangan Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Adapun kronologi Kejadian, Ridwan menceritakan bermula pada Januari 2023, saat korban diminta menyewa kamar hotel untuk kegiatan partai.
"Pelaku datang ke kamar, awalnya berbincang biasa. Tiba-tiba berubah sikap dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan," jelas Anthony.
Tim kuasa hukum pun akhirnya melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis, terutama karena ada unsur atasan dan bawahan.
"Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, karena ada unsur hubungan atasan-bawahan," terang Ridwan.
Menanggapi spekulasi motif politik, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang akan berlangsung, Ridwan membantah ada unsur politik di dalamnya. “Ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan politik," tegasnya.
Dijelaskan oleh tim Koasa Hukum, pasca kejadian, korban sempat ingin mengundurkan diri namun dicegah pelaku dengan sejumlah janji. Komunikasi keduanya terputus hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor ke polisi.