"Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, karena ada unsur hubungan atasan-bawahan," terang Ridwan.
Menanggapi spekulasi motif politik, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang akan berlangsung, Ridwan membantah ada unsur politik di dalamnya. “Ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan politik," tegasnya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Dijelaskan oleh tim Koasa Hukum, pasca kejadian, korban sempat ingin mengundurkan diri namun dicegah pelaku dengan sejumlah janji. Komunikasi keduanya terputus hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor ke polisi.