Adapun pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal, yakni dengan pengecekan meliputi:
- Keakuratan volume bahan bakar yang dikeluarkan.
- Segel tanda tera yang masih berlaku.
- Jaminan alat ukur sesuai standar.
- Kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain pengawasan langsung, Disdagperin Kota Bekasi bersama BPSK Kota Bekasi mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan turut berperan dalam pengawasan.
Baca Juga:
SPBU di Bogor Curangi Takaran BBM, Konsumen Rugi Rp3,4 Miliar
Jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Metrologi Legal di nomor 0812-1010-6610.
Apabila ditemukan pelanggaran, SPBU pun akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, peringatan, hingga tindakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi.