Ia menerangkan, proses di MK akan berjalan panjang. Setelah pengajuan permohonan, akan ada pemeriksaan kelengkapan dan proses lanjutan.
"Jika memenuhi syarat, akan masuk ke e-BRPK, baru kemudian lanjut ke pemeriksaan berikutnya," pungkas Edwin.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Sumedang Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
KPU Kota Bekasi siap menghadapi proses hukum yang berjalan, dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku di MK.