Bekasi.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menerima gugatan hasil rekapitulasi Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin mengatakan, gugatan tersebut dapat mempengaruhi jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Baca Juga:
Permintaan Bawaslu, KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya
"Kami menerima gugatan dari MK pada Selasa kemarin pukul 19.10 WIB, tepat sebelum batas akhir pengajuan gugatan," ujar Edwin, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12/2024).
Menanggapi gugatan tersebut, Edwin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk menghadapi gugatan.
"Saat ini kami sedang menyiapkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, termasuk formulir C1, D hasil dan lainnya," paparnya.
Baca Juga:
Pasangan RIDHO Menangkan di Pilkada Kota Bekasi, Ridwan Anthony Taufan Ucapkan Selamat
Namun Edwin menyatakan, baru akan mengetahui detail perselisihan yang digugat, setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Terkait penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi, Edwin menjelaskan kemungkinan penundaan, jika proses MK masih berlangsung.
"Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, dapat ditunda jika proses di MK masih berlangsung," jelas Edwin.
Ia menerangkan, proses di MK akan berjalan panjang. Setelah pengajuan permohonan, akan ada pemeriksaan kelengkapan dan proses lanjutan.
"Jika memenuhi syarat, akan masuk ke e-BRPK, baru kemudian lanjut ke pemeriksaan berikutnya," pungkas Edwin.
KPU Kota Bekasi siap menghadapi proses hukum yang berjalan, dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku di MK.