Bekasi.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menerima gugatan hasil rekapitulasi Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin mengatakan, gugatan tersebut dapat mempengaruhi jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
"Kami menerima gugatan dari MK pada Selasa kemarin pukul 19.10 WIB, tepat sebelum batas akhir pengajuan gugatan," ujar Edwin, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12/2024).
Menanggapi gugatan tersebut, Edwin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk menghadapi gugatan.
"Saat ini kami sedang menyiapkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, termasuk formulir C1, D hasil dan lainnya," paparnya.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Namun Edwin menyatakan, baru akan mengetahui detail perselisihan yang digugat, setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Terkait penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi, Edwin menjelaskan kemungkinan penundaan, jika proses MK masih berlangsung.
"Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, dapat ditunda jika proses di MK masih berlangsung," jelas Edwin.