Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Bherti Mustika menambahkan, ketiga warga Pakistan tersebut dinilai telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya, kami sebagai Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," papar Berthi dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Lima WNA Asal Perancis Diamankan Imigrasi Gunungsitoli
"Oleh karenanya, terhadap 3 orang warga egara Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya kemudian Pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," pungkas Berthi.[mga]