WahanaNews - Bekasi | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Kota Bekasi.
Penangkapan dilakukan di Apartemen Kemang View, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan pada Rabu (15/3/2023) tepatnya pukul 17.30 WIB oleh Petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Baca Juga:
Lima WNA Asal Perancis Diamankan Imigrasi Gunungsitoli
Diketahui, ketiga WNA asal Pakistan tersebut meliputi tiga orang pria berinisial MAN, NS dan AA yang ditangkap dan diamankan petugas berdasarkan laporan dari warga setempat melalui media sosial Instragram.
"Dalam laporannya, warga mengadu bahwa ketiganya diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, yaitu sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta memanfaatkan wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama di Indonesia," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana saat menggelar konferensi pers di Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Selasa (21/3/2023) malam.
Yayan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga WNA Pakistan tersebut masuk ke Indonesia sejak 29 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dengan menggunakan visa Kunjungan Indeks B211 A untuk tujuan wisata dan tinggal di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Informasikan Keberadaan WNA Tanpa Dokumen, Merci Jone Apresiasi Pemda Ngada
"Kepada ketiganya pun telah dilakukan pendetensian pada ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor. W.11.IMI.IMI.8.GR.02.03-1730 tanggal 15 Maret 2023," papar Yayan.
Menurutnya, keberadaan dan kegiatan tiga warga Pakistan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia, yaitu selective policy yang saat ini sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia," tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Bherti Mustika menambahkan, ketiga warga Pakistan tersebut dinilai telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya, kami sebagai Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," papar Berthi dalam kesempatan yang sama.
"Oleh karenanya, terhadap 3 orang warga egara Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya kemudian Pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," pungkas Berthi.[mga]