"Ini memperparah trauma korban, terutama karena ini masalah sensitif terkait kekerasan seksual," ujar Teddy Irhansyah, salah satu pengacara IL.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, Ridwan Anthony Taufan, menyebut bahwa advokat memiliki hak imunitas selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Namun, dalam kasus ini, IDH diduga melanggar batasan tersebut dengan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Korban berharap agar kasus ini diproses secara adil untuk memulihkan nama baik dan martabatnya.