Bekasi.WahanaNews.co - Seorang korban dugaan kekerasan seksual berinisial IL, melalui kuasa hukumnya, Anthony Andhika Law Firm resmi melaporkan pengacara dari Tim Advokasi Patriot Indonesia berinisial IDH ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut pun tercatat dengan nomor LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
IDH diduga menyebut nama lengkap korban dalam media online dan menuduhnya melakukan tindak pidana tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa, tuduhan ini mencemarkan nama baik klien mereka, terutama karena hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan IL bersalah.
Menurut Yogi Pajar Suprayogi, salah satu kuasa hukum, tindakan IDH melanggar prinsip hukum ’presumption of innocence’ (praduga tak bersalah).
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Advokat seharusnya bertindak dengan itikad baik dan menjaga privasi korban. Namun, terlapor justru membuat opini dan justifikasi yang belum terbukti kebenarannya," ujar Yogi dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11/2024).
Dr. Andry Effendy menambahkan bahwa advokat memiliki kewajiban menjaga kehormatan klien tanpa mencemarkan pihak lain. Ia juga menyesalkan dugaan politisasi kasus oleh IDH, yang menurutnya memperburuk kondisi korban.
Kuasa hukum korban juga mengecam pemberitaan media elektronik yang memuat nama korban secara terang-terangan.