Lebih lanjut, Sardi mengatakan agar tidak hanya TKK yang bernaung di BLUD saja, tapi TKK di tiap OPD dengan regulasi yang disikapi oleh Pemda juga dicairkan THR nya. Walaupun dengan nomenklatur yang baru dengan 50 persen dari gaji yang mereka terima selama ini.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat oleh Pemda untuk dasar hukum, cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga terkait THR ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur yang dikomandoi oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad,” pungkasnya.[ADV/Setwan]