Bekasi.WahanaNews.co - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Menurutnya, THR merupakan hak para TKK Kota Bekasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 yang tinggal hitungan hari.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
“Dari Fraksi PKS, kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan mereka (TKK)," ujar Sardi, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Politisi yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi itu mengungkapkan, dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari TKK.
"Ada yang bilang, katanya mereka mendengar THR dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan karena TKK gak ada payung hukumnya terkait THR,” papar Sardi.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
“Untuk itu, karena sudah dianggarkan di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bekasi. Tidak terganggu dengan aturan karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” sambungnya.
Untuk itu, Anggota Legislatif (Aleg) yang kembali terpilih lewat Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Utara dan Medan Satria pada Pileg 2024 lalu menilai, agar kebijakan Pj Wali Kota Bekasi untuk segera mencairkan THR TKK.
“Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja TKK yang sudah memberikan support kerja-kerja disetiap OPD di Kota Bekasi. Kalau ada regulasi yang belum sesuai maka sebaiknya dikaji agar TKK tetap mendapatkan THR nya di luar TKK yang di BLUD tadi,” harapnya.
Lebih lanjut, Sardi mengatakan agar tidak hanya TKK yang bernaung di BLUD saja, tapi TKK di tiap OPD dengan regulasi yang disikapi oleh Pemda juga dicairkan THR nya. Walaupun dengan nomenklatur yang baru dengan 50 persen dari gaji yang mereka terima selama ini.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat oleh Pemda untuk dasar hukum, cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga terkait THR ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur yang dikomandoi oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad,” pungkasnya.[ADV/Setwan]