WahanaNews-Bekasi | Polisi segera mengusut kasus dugaan tindak pidana SARA yang dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab. Terlapor, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Saat ini penyidik kita sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan laporan tersebut. Tentunya, ke depan ini akan berproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Zulpan menyampaikan, penyidik telah mempelajari kasus tindak pidana SARA yang diduga dilakukan oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Zulpan menyebut, penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang menampilkan Bahar Bin Smith dan Eggie Sudjana menyampaikan pernyataan berbau SARA. Pelapor, Husin Shahab memberikan bukti rekaman video itu kepada penyidik.
"Pelapor memiliki data artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan itu yang disertakan saat membuat laporan. Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan prosesnya ini," ujar dia.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab menuding, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di Podcast Deddy Corbuzier.
Adapun, saat itu KSAD pernah menjelaskan soal cara berdoanya yang simple. Namun, ucapan perihal Tuhan kita bukan orang Arab ini diplintir.
"Pak dudung hanya jelaskan cara dia berdoa dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'. Statemen Pak dudung ini apa salahnya karena kan memang benar, Tuhan kita bukan orang Arab. Tuhan Kita Bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin (20/12).