“Apel Siaga Pengawasan sendiri merupakan bentuk kesiapan Pengawas Pemilu di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," ujar Vidya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, tugas penyelenggara Pemilu adalah mengawal demokrasi, maka sebagai pengawas pemilu harus memahami regulasi pemilu, dalam tahapan kampanye regulasi yang harus dikuasai adalah UU 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023, Peraturan No. 15 tahun 2023.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
"Melalui Apel Siaga Pengawasan ini semangat pengawasan dan komitmen Bawaslu Kota Bekasi untuk mewujudkan Pemilu yang jurdil, berintegritas dan bermartabat sesaui dengan amanat undang-undang yang berlaku," pungkasnya.