Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hall Amarossa Hotel, Jumat (24/11/2023).
Hadir dalam giat tersebut, perwakilan KPU, perwakilan partai politik, stakeholder meliputi Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, dan perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas yang ada di Kota Bekasi.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, adapun rakor tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk bersama-sama mengawasi jalannya kampanye Pemilu yang ada berlangsung hitungan hari.
"Intinya, lewat rakor ini, kami Bawaslu akan mengawal Pemilu 2024. Dimana masih ada waktu empat hari untuk masuk ke tahapan kampanye. Dimana masa kampanye itu merupakan paling krusial. Jadi kami berharap agar masyarakat dan stakeholder yang terlibat bisa turut mengawasi berjalannya masa kampanye," ujar Sodikin kepada awak media.
Bawaslu sendiri, kata dia, ingin memastikan partai politik dan peserta Pemilu memiliki hak yang sama dan bisa mrngikuti aturan yang ada. Dimana pada proses masa kampanye, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan adu domba, menyerang ras dan sara, dan tentu saja menghindari perpecahan.
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Pontianak Menurun, Hanya 53 Persen
"Kami berharap, peserta Pemilu mampu berkampanye secara santun, tidak melalukan money politik, black campaign, apalagi menghasut dan memecah belah warga masyarakat," tegas Sodikin.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menambahkan, sebelumnya, sebanyak kurang lebih 138 Pengawas Pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan telah mengikuti upacara di Kantor Bawaslu Kota Bekasi untuk melakukan Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024.
Apel tersebut dilaksanakan Bawaslu Kota Bekasi dalam rangka kesiapan pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang tinggal 4 hari lagi, yakni terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Apel Siaga Pengawasan sendiri merupakan bentuk kesiapan Pengawas Pemilu di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," ujar Vidya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, tugas penyelenggara Pemilu adalah mengawal demokrasi, maka sebagai pengawas pemilu harus memahami regulasi pemilu, dalam tahapan kampanye regulasi yang harus dikuasai adalah UU 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023, Peraturan No. 15 tahun 2023.
"Melalui Apel Siaga Pengawasan ini semangat pengawasan dan komitmen Bawaslu Kota Bekasi untuk mewujudkan Pemilu yang jurdil, berintegritas dan bermartabat sesaui dengan amanat undang-undang yang berlaku," pungkasnya.