Adapun diketahui, pada 21 Juni 2024, Pemkot Bekasi mengumumkan bahwa pemenang tender untuk mitra pengelolaan sampah dan pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) telah dibatalkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.
Proses pembatalan tersebut telah dibahas dan diatur dengan berbagai lembaga, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Liaison Officer (LO) Kejaksaan Negeri.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
Proses tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) telah dibatalkan.