BEKASI.WAHANANEWS.CO - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad tinggal menghitung hari untuk benar-benar menuntaskan masa jabatannya yang berakhir pada 20 Februari 2025 mendatang.
Usai melakukan perpisahan di Apel Senin Pagi, (17/2/2025) bersama seluruh ASN, Pj Gani menyampaikan sejumlah kesan dan pesannya terhadap keberlanjutan roda pemerintahan di masa transisi pergantian kepala daerah.
Baca Juga:
Ditjen EBTKE Gelar Pendampingan Teknis Percepatan Pembangunan PSEL 12 Kota
Pada kesempatan itu, Pj Gani mengungkapkan rasa syukurnya atas tugas yang diberikan kepadanya untuk memimpin Kota Bekasi. Menurutnya, diujung masa tugasnya, ia bisa meninggalkan Kota Bekasi dengan senyuman, ketenangan, dan kebahagiaan.
Meski begitu, Pj Gani sempat menyinggung beberapa persoalan di Kota Bekasi yang mungkin akan dilanjutkan oleh calon pasangan kepala daerah terpilih, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe.
Salah satunya terkait proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sumur Batu Bantargebang Kota Bekasi yang sempat ia batalkan.
Baca Juga:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Hadiri Seminar Nasional Merah Putih di Jambi
“Terkit dengan kesinambungan pengelolaan sampah di Bantar Gebang, saya pikir (red-jika ingin dilanjutkan) tentu itu diperbaiki dulu regulasi yang menjadi temuan kami kemarin. Pada prinsipnya, saya mendukung PSEL,” ujar Pj Gani kepada awak media.
Menurutnya, regulasi yang sesuai dinilai sangat penting, mengingat dampak hukum dan keselamatan warga masyarakat dan semua pihak dikemudian hari.
“Agar supaya menjadi keselamatan kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan ini, itu tentu harus dirapihkan dulu. Supaya tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Adapun diketahui, pada 21 Juni 2024, Pemkot Bekasi mengumumkan bahwa pemenang tender untuk mitra pengelolaan sampah dan pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) telah dibatalkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.
Proses pembatalan tersebut telah dibahas dan diatur dengan berbagai lembaga, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Liaison Officer (LO) Kejaksaan Negeri.
Proses tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) telah dibatalkan.