BEKASI.WAHANANEWS.CO - Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe atau yang akrab disapa Bang Harris meminta seluruh masyarakat Kota Bekasi mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim Tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Wilayah Kota Bekasi yang ditetapkan pada 21 Februari 2025.
Baca Juga:
Pamit, Gani Muhamad Sampaikan Hal Ini Usai Serah Terima Jabatan
Diketahui, SE tersebut telah diedarkan kepada seluruh instansi se-Kota Bekasi, termasuk lingkungan RT-RW, Pusat Perbelanjaan, dan seluruh masyarakat se-Kota Bekasi.
Adapun Lagu Indonesia Raya diminta diputar setiap hari pukul 10.00 WIB dan wajib didengarkan serta dinyanyikan dalam posisi tegak dan sikap siap.
Bang Harris sendiri mengungkapkan, tujuan daripada SE tersebut yakni untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.
Baca Juga:
Rayakan Kemenangan RIDHO, PDI-Perjuangan Kota Bekasi Gelar ‘Panggung Demokrasi’
”Kadang-kadang ‘kan kita ngetes ini, anak-anak kita ada banyak yang gak tau dengan Indonesia Raya. Nah, sekarang harus kita gaunhkan lagi untuk meningkatkan jiwa nasionalis, Insya Allah,” ungkap Bang Harris kepada awak media usai Apel Pagi, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, di era globalisasi ini, memiliki tangangan besar terhadap ketahanan nasionalisme yang harus terus dikuatkan. Maka dari itu, dimulai dari suatu wilayah, harus ada kekuatan luar biasa untuk bisa membangkitkan jiwa nasionalis di masyarakat.
“Apalagi julukan Kota Bekasi ini ‘kan Kota Patriot. Jadi, semakin related untuk kita gaungkan lagu Indonesia Raya setiap hari jam 10 pagi diseluruh instansi, mall-mall, lingkungan warga oleh seluruh masyarakat,” pungkas Harris.